4 Fakta Viral Sejoli Mesum di Kedai Es Krim Malang, Nomor 2 Perempuannya Berhijab

Aksi mesum sepasang sejoli muda itu dianggap meresahkan warga. Apalagi aksi mesum di kafe dan restoran di Kota Malang, tak sekali terjadi. Hal ini membuat polisi mencoba mencari tahu kebenaran informasi itu dengan memintai keterangan pegawai kedai.
"Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana lokasinya, siapa orang yang melakukan perbuatan tersebut dan mengambil keterangan pegawai kafe terkait benar atau tidaknya," ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo saat dikonfirmasi Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, aksi perbuatan mesum sejoli muda di Malang memang beberapa kali terjadi dan kerap membuat resah. Makanya pihaknya bakal menjerat kedua pelaku bila berhasil diidentifikasi dan terbukti dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila. Ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Polisi mengimbau kepada pengelola kafe apabila menjumpai atau melihat adanya tindakan asusila yang dilakukan pengunjung untuk ditegur dan melapor ke polisi.
"Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek, juga adanya upaya pencegahan, mungkin ada peringatan imbauan dilarang melakukan perbuatan asusila, jika dihimbau melanggar ya melapor," katanya.
"Ketika melihat ada pengunjung melakukan perbuatan asusila untuk ditegur, malah jangan mengumbar di medsos, kalau dilihat anak bagaimana," ucapnya.
Editor: Donald Karouw