4 Anggota Gangster di Jombang Ditangkap Warga, Konvoi Bawa Pedang dan Parang
Senin, 16 Juni 2025 - 19:04:00 WIB

Meski berstatus tersangka, ketiga remaja yang masih di bawah umur ini tidak ditahan di sel, melainkan dititipkan di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini memicu perhatian warga Jombang, dengan banyaknya unggahan di media sosial yang mengecam aksi gangster tersebut. “Meski masih pelajar, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar AKP Margono.
Editor: Kastolani Marzuki