get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 DPO Diburu

26 Senpi Anggota Reskrimum Polda Jatim Disita Propam 

Senin, 18 Januari 2021 - 12:12:00 WIB
26 Senpi Anggota Reskrimum Polda Jatim Disita Propam 
Personel Propam Polda Jatim memeriksa senjata api milik anggota Reskrimum, Senin (18/1/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong)

"Jika dalam periksaan ditemukan tidak layak dan izinnya sudah mati akan dilakukan penyitaan. Senpi akan diberikan kembali setelah anggota telah memenuhi semua persyaratan, seperti lulus ujian psikotes atau psikologi kemudian uji praktik menembak," katanya. 

Gatot menambahkan, pemeriksaan senpi personel dilakukan agar anggota harus disiplin dalam penggunaan senjata api. Sementara itu bagi anggota yang memegang senpi tidak ada batasan usia, terpenting mereka anggota aktif dan psikologinya baik.

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengatakan, pemeriksaan senpi menjadi kalender wajib dari Bid Propam. Tujuannya senpi sudah siap pakai dan digunakan.

"Pemeriksaan ini juga untuk memastikan kelayakan senpi serta persyaratan seperti surat-surat dan kebersihan senpi.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut