25 Orang Positif, Kabupaten Gresik Catat Kenaikan Tertinggi Covid-19
GRESIK, iNews.id - Sebanyak 25 orang di Kabupaten Gresik positif Covid-19 pada Senin (11/1/2021). Jumlah ini menjadi kasus harian tertinggi Covid-19 di Gresik selama tiga pekan terakhir.
Berdasarkan data Covid-19 Kabupaten Gresik, selama ini karus rata-rata harian di bawah 17 orang. Namun, kali ini naik menjadi 25 orang.
"Per hari Senin 11 Januari 2021 terjadi tambahan kasus positif 25 orang dan pasien sembuh atau selesai 7 orang. Angka ini menjadi yang tertinggi," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi di Gresik, Senin (11/1/2021).
Reza mengatakan, penambahan kasus merata di 10 kecamatan, masing-masing Kecamatan Sidayu, Balongpanggang, Kedamean, Menganti, Ujungpangkah, Cerme, Benjeng, Gresik, Driyorejo dan Panceng.
Reza mencatat untuk data akumulasi terkonfirmasi positif di Gresik mencapai 4.365 orang, dengan rincian 3.911 sembuh atau selesai, 164 orang masih isolasi mandiri dan dirawat serta sebanyak 290 orang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk menekan semakin tingginya kasus terkonfirmasi itu, Reza mengatakan Pemkab Gresik telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat.
Penerapan PPKM, kata Reza, mengacu pada surat edaran Gubernur Jatim No 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selain itu juga untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama antara Pemkab Gresik, dunia usaha dan stakeholder terkait dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik.
Reza mengatakan, Pemkab Gresik telah mengatur jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, toko kelontong sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Pemkab Gresik membatasi kehadiran kegiatan restoran, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima dan usaha sejenisnya untuk makan minum di tempat sebesar 25 dari kapasitas tempat.
"Pemkab juga melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan," katanya.
Khusus untuk pelaksanaan akad nikah diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir paling banyak sepuluh orang dengan menerapkan protokol keschatan secara ketat.
Terkait ibadah, Pemkab Gresik hanya mengizinkan tempat ibadah melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kami berharap, dengan upaya pengetatan ini, kasus terkonfirmasi positif terus menurun, sehingga bisa menghambat penyebaran Covid-19 di Gresik," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin