20 Napi Umat Hindu di Jatim Dapat Remisi Nyepi, Tak Ada yang Langsung Bebas

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 20 dari 31 narapidana (napi) atau warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.
"Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3/2024).
Heni mengatakan, dua orang lainnya belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan karena saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," katanya.
Hal ini karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.
"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya.
"Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024," ujarnya.
Menurutnya, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi inj hanya didapatkan kepada warga binaan beragama Hindu. Saat ini, tercatat ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jatim.
"Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," ucapnya.
Jika dikelompokan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapat potongan masa hukuman selama 1 bulan sebanyak 14 orang. Kemudian tiga warga binaan yang mendapat remisi 15 hari dan 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.
Editor: Donald Karouw