get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM Faradilah Amalia Najwa

2 WNI Bobol Bantuan Covid-19 Amerika hingga 60 Juta Dolar AS, Ini Modusnya   

Kamis, 15 April 2021 - 16:37:00 WIB
2 WNI Bobol Bantuan Covid-19 Amerika hingga 60 Juta Dolar AS, Ini Modusnya   
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama perwakilan FBI menunjukkan barang bukti pembobolan bantuan Covid-19 Amerika, Kamis (15/4/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Dua orang peretas asal indonesia diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim usai membobol bantuan sosial Covid-19 milik Amerika Serikat senilai 60 Juta Dolar AS. Pelaku berinisial SFR dan MZM tersebut kini ditahan. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kasus tersebut terungkap atas kerja sama Ditreskrimsus Polda Jatim dan FBI. Hasilnya, Polda Jatim menangkap dua orang tersangka Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial SFR dan MZM. 

Nico menjelaskan, pembobolan bantuan Covid-19 di Amerika Serikat itu dilakukan para tersangka dengan cara memanfaatkan website palsu Pemerintah Amerika terkait bantuan Covid-19. 

"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," ujarnya.

Modusnya, tersangka menyebarkan pesan pendek atau SMS blast berisi website palsu yang dibuat agar warga Amerika mengklik tautan tersebut. Total website palsu yang dibuat dan disebarkan sebanyak 14. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut