2 Pembalak Liar di Hutan Malang Tertangkap, Sempat Tabrak Polisi Perhutani

Anggota polisi yang menerima laporan dari Perhutani bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kediri.
"Ditangkap di Kediri, setelah dapat informasi dari beberapa saksi-saksi yang mengetahui yang bersangkutan kita tangkap di Kediri," ujarnya.
Dari kasus kni polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah gergaji mesin, dua buah parang, gergaji tangan, satu buah gelondong kayu Sonokeling di mobil, handphone, sepeda motor. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax dengan Nopol AG 9858 ED.
Akibat perbuatannya, Aris Misgianto dan Yoga Prasetiawan terancam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1, dan pasal 87 ayat 1 huruf C UU nomor 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Penjara setinggi-tingginya 15 tahun," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin