2 Pembalak Liar di Hutan Malang Tertangkap, Sempat Tabrak Polisi Perhutani

BATU, iNews.id - Dua pelaku pembalakan liar di wilayah hutan Kabupaten Malang ditangkap polisi. Mereka diringkus usai mencuri kayu di petak 18A Dusun Sidorejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malamg.
Kedua pelaku yakni aksi Yoga Prasetiawan (27) dan Aris Misgianto (25), keduanya warga Dusun Mendalan, Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kediri.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, kedua pelaku beraksi dengan memotong pohon Sonokeling yang ada di kawasan hutan milik Perhutani. "Pelaku melakukan perbuatan penebangan dan pengangkutan kayu Sonokeling dengan mengajak temannya Yoga dengan menggunakan kendaraan mobil pickup Grandmax," katanya, Rabu (3/8/2022).
Usai dipotong, kayu curian lantas diangkut dengan menggunakan mobil pickup. Namun aksi kedua pelaku dipergoki oleh sejumlah petugas Perhutani RPH Ngantang yang tengah patroli. Petugas Perhutani ini lantas berusaha menghadang aksi pengangkutan kayu ilegal dari area hutan.
"Saat si pelaku membawa barang bukti melakukan pencurian, dicegat perhutani pak Winarso, tapi kemudian si pelaku tetap jalan, sehingga menabrak petugas Perhutani," ujarnya.
Anggota polisi yang menerima laporan dari Perhutani bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kediri.
"Ditangkap di Kediri, setelah dapat informasi dari beberapa saksi-saksi yang mengetahui yang bersangkutan kita tangkap di Kediri," ujarnya.
Dari kasus kni polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah gergaji mesin, dua buah parang, gergaji tangan, satu buah gelondong kayu Sonokeling di mobil, handphone, sepeda motor. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax dengan Nopol AG 9858 ED.
Akibat perbuatannya, Aris Misgianto dan Yoga Prasetiawan terancam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1, dan pasal 87 ayat 1 huruf C UU nomor 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Penjara setinggi-tingginya 15 tahun," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin