get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentuk Tim Gabungan Kapolri Selidiki Pembalakan Liar di Bencana Sumatera

2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita

Kamis, 08 Januari 2026 - 10:27:00 WIB
2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita
Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur bersama Polisi Hutan (Polhut) mengungkap kasus illegal logging atau pembalakan liar. (Foto: iNews).

NGAWI, iNews.id - Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur bersama Polisi Hutan (Polhut) menangkap dua pelaku sekaligus penadah kayu jati hasil illegal logging atau pembalakan liar. Kedua pelaku yakni Slamet Riyadi (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Ngawi dan Sudirlan (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.  

Penangkapan dilakukan di rumah penadah kayu jati dan sempat diwarnai isak tangis keluarga. Namun, petugas tetap menciduk pelaku karena terbukti menyimpan kayu jati hasil penebangan liar di kawasan hutan Perhutani Kecamatan Widodaren.  

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 553 gelondongan dan batang kayu jati olahan berbagai ukuran, dua gergaji tangan, pecok, satu unit mobil serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.  

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan adanya mobil yang mengangkut kayu ilegal di jalan masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru. 

"Kejadian ini berawal dari kecurigaan anggota kami terkait adanya mobil Isuzu Panther yang membawa kayu," ujar AKP Aris.

Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menuju rumah penadah dan menemukan 190 gelondongan kayu serta 343 batang kayu olahan berikut peralatan dan kendaraan yang digunakan.  

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf C junto Pasal 12 huruf C, Pasal 83 ayat 1 huruf B junto Pasal 12 huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut