get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Kakak Adik Ditemukan Tewas Berpegangan Tangan di Bekas Galian C Pekanbaru

2 Kakak Adik Dianiaya Ibu Kandung dan Pacarnya, Ada Luka Memar hingga Sundutan Rokok

Rabu, 31 Mei 2023 - 15:38:00 WIB
2 Kakak Adik Dianiaya Ibu Kandung dan Pacarnya, Ada Luka Memar hingga Sundutan Rokok
Dua tersangka pelaku penganiayaan anak ditangkap polisi. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Dua anak di Kabupaten Malang menjadi korban penganiayaan dan eksploitasi oleh ibu kandung dan pacarnya. Terdapat sejumlah luka memar dan bekas sundutan rokok pada tubuh kedua anak tersebut. 

Kedua korban masing-masing ASA 914) dan adiknya AER (4). Sementara pelaku yakni ibu kandungnya Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya Roni Bagus Kurniawan (34), keduanya warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, kejadian penganiayaan dan eksploitasi terhadap korban terungkap pada Mei 2023 lalu. Saat itu kedua kakak adik yang berjualan makroni ini bertemu dengan kakeknya bernama Ahmadini sedang berjualan makroni di pinggir jalan, pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kakek korban lalu mengungsikan ASA ke rumah ayahnya yang bernama Asrul. Dia lalu mendengar semua cerita dari ASA tentang perlakuan ibu dan kekasihnya sejak perceraian kedua orang tua kandungnya pada 2022 sampai 2023," ucap Wisnu S Kuncoro, Rabu (31/5/2023).

Saat ditemukan kedua anak ini memang mengalami sejumlah luka memar dan luka bakar dari sundutan rokok ke tubuh kedua anak ini. Selanjutnya, ayah kandung korban yang telah bercerai dengan Rani Wahyuni lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Malang dan ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan upaya-upaya penyelidikan.

"Asrul lalu melaporkan kejadian ini kepada Polres Malang, sehingga kami berhasil mengamankan kedua korban," tuturnya. 

Wisnu menambahkan, dari hasil visum kepada kedua bocah ini mengalami sejumlah luka sundutan rokok dan memar, akibat rokok yang disulutkan tersangka bernama Roni Bagus ke anak dari kedua anak kekasihnya itu.

"Hasil visum kami menemukan bekas luka sundutan rokok pada telapak tangan kanan dan kiri. Kemudian telapak kaki kanan dan kiri, leher, kemudian luka pukulan di punggung. Korban AER mengalami luka sundutan rokok dan korek api di mukut, telapak tangan kanan dan kiri, dan leher di bagian kanan," katanya. 

Pengakuan korban dan pelaku diketahui aksi penganiayaan ini telah terjadi sejak September 2022 dan terjadi terus menerus hingga Mei 2023 ini. Selain dengan rokok kedua tersangka juga tega menganiaya kedua bocah dengan memukul menggunakan penggaris.

"Kami mengamankan barang bukti berupa penggaris besi sepanjang 30 sentimeter dan puntung rokok," ujarnya. 

Akibat ulah sepasang kekasih ini dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

"Kita juga sangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut