17 Pekerja Migran Asal Blitar Meninggal Dunia di Luar Negeri, 10 Dideportasi

Untuk hal itu disnaker Kabupaten Blitar telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk mengawal jenazah hingga tiba di rumah duka.
Sementara di sepanjang tahun yang sama (2022), enam orang buruh migran asal Kabupaten Blitar tercatat telah dipulangkan (deportasi) dari Negara Malaysia. Kemudian 4 buruh migran dideportasi dari Negara Arab Saudi dan Brunei Daruusalam.
10 orang buruh migran yang terjaring razia itu merupakan pekerja ilegal. Dari pemeriksaan terungkap adayang tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Lalu melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) serta tidak mengantongi izin kerja.
Yopie mengakui, dalam setiap tahun selalu ada buruh migran ilegal asal Kabupaten Blitar yang dideportasi, terutama dari Negara Malaysia.
Editor: Ihya Ulumuddin