13.837 Napi di Jatim Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 432 Langsung Bebas
Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK, yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. "Mereka juga berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA," katanya.
Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021. "Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," katanya.
Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Totalnya mencapai 5.846 orang. "Rinciannya asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin