get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Warga Pangandaran Tewas di Lembaga Rehabilitasi Jiwa, 23 Saksi Diperiksa

13.837 Napi di Jatim Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 432 Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:32:00 WIB
13.837 Napi di Jatim Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 432 Langsung Bebas
Sebanyak 13.837 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Umum 2021, Selasa (17/8/2021). (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 13.837 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur (Jatim) mendapat remisi umum 2021, tepat pada Peringatan HUT ke-76 RI, Senin (17/8/2021). Dari jumlah itu, 432 di antaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya. 

Krismono menjelaskan, saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan. 

"Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi," tutur Krismono.

Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak. "Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah," ujarnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut