get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming Modus Polisi Gadungan, 4 Napi Jadi Tersangka

12.885 Napi di Jatim Dapat Remisi Idul Fitri, Negara Bisa Hemat Rp7,7 Miliar

Kamis, 13 Mei 2021 - 15:01:00 WIB
12.885 Napi di Jatim Dapat Remisi Idul Fitri, Negara Bisa Hemat Rp7,7 Miliar
Ilustrasi remisi. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada sebanyak 12.885 narapidana di Jawa Timur pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021). Dari total narapidana di Jatim yang mendapat RK, 123 orang di antaranya langsung bebas. 

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, napi yang mendapat remisi khusus merupakan 60 persen dari total napi di Jatim. Dengan pemberian remisi tersebut, negara bisa hemat Rp7,7 miliar. 

Penghematan itu berasal dari pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan. Perlu diketahui tahun ini, setiap napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp20.000.

"Remisi ini bukan bentuk obral hukuman," katanya, Kamis (13/5/2021).

Dia mengatakan, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP). Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak. 

"Yang paling penting mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut