12 Pesilat di Banyuwangi Ditangkap Polisi gegara Penganiayaan, Sebagian Masih Pelajar
Polisi sendiri berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku, mulai dari pisau lipat, roti kalung, hingga double stick. "Beberapa alat yang kita amankan ini digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan," katanya.
Mesti tidak ada korban jiwa, atas beberapa kejadian tersebut membuat sejumlah korban mengalami luka luka lecet, lebam dan luka robek. Kini polisi masih memburu sejumlah pelaku penganiayaan lain yang masih buron.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, 12 pelaku yang kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih memburu pelaku yang lain," tuturnya.
Kini para pendekar ini terpaksa menginap di jeruji besi dan terancam dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan.
Editor: Ihya Ulumuddin