12 Pesilat di Banyuwangi Ditangkap Polisi gegara Penganiayaan, Sebagian Masih Pelajar
BANYUWANGI, iNews.id - Sebanyak 12 orang anggota perguruan silat di Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi karena menganiaya sejumlah orang hingga luka-luka. Dari 12 pesilat itu, beberapa di antaranya masih pelajar.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan menyatakan, para pelaku ini diamankan dari tiga aksi penganiayaan di tempat berbeda dengan waktu yang berbeda.
"Total ada 12 oknum pendekar yang berhasil kita amankan. Beberapa yang diamankan masih usia pelajar," kata AKBP Dewa Putu Darmawan kepada wartawan, pada Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, insiden penganiayaan ini berlangsung pada 16 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cluring, dimana ada lima pelaku yang terlibat. Aksi penganiayaan kedua terjadi pada 5 Maret 2023 di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, ada empat orang pelaku yang diamankan. Peristiwa terakhir terjadi pada 10 Maret 2023 di Kecamatan Tegalsari, total ada lima pelaku.
"Sementara motifnya mereka tidak bisa menahan diri (emosi). Bahkan ada yang terpengaruh minuman beralkohol," ujar dia.
Polisi sendiri berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku, mulai dari pisau lipat, roti kalung, hingga double stick. "Beberapa alat yang kita amankan ini digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan," katanya.
Mesti tidak ada korban jiwa, atas beberapa kejadian tersebut membuat sejumlah korban mengalami luka luka lecet, lebam dan luka robek. Kini polisi masih memburu sejumlah pelaku penganiayaan lain yang masih buron.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, 12 pelaku yang kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih memburu pelaku yang lain," tuturnya.
Kini para pendekar ini terpaksa menginap di jeruji besi dan terancam dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan.
Editor: Ihya Ulumuddin