12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Bervariasi 4-5 Tahun, Ini Daftarnya
SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa kasus korupsi divonis antara 4-5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/5/2019).
Belasan mantan wakil rakyat itu secara berjamaah menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait persetujuan perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp700 juta.
Selain pidana penjara, ke-12 anggota DPRD itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta sampai Rp117,5 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 5 tahun,” kata Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Dede Suryawan dalam amar putusannya.
Menurut majelis hakim, para terdakwa secara sah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mencabut hak politiknya serta dipilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. "Terdakwa dihukum dengan dengan dicabut hak pilihnya selama tiga tahun," katanya.
Selain menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, dari hasil kesimpulan tim majelis hakim selama proses persidangan ke-12 terdakwa juga menerima suap persetujuan pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 dan pembahasan proyek pengelolaan sampah senilai Rp150 juta per orang.
Terkait vonis tersebut, hanya dua terdakwa masing-masing Asiah dan Sugiarto yang menyatakan pikir-pikir. Sedangkan 10 terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan menerima dengan vonis atau putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. "Kami menerima, karena putusan majelis hakim itu hampir sama dengan tuntutan kami," kata JPU Arif Suhermanto.

Berikut daftar 12 mantan anggota DPRD Kota Malang yang divonis:
1. Diana Yanti divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta.
2. Een Ambarsari divonis hakim dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara serta terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta.
3. Ribut Haryanto divonis dengan 4 tahun dengan denda Rp200 Juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa juga dijerat dengan uang pengganti sebesar Rp65 juta.
4. Imam Ghozali divonis dengan 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp52 Juta.
5. Mohammad Fadli divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp67 juta.
6. Asia Iriani divonis 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp105 juta.
7. Indra Tjahyono divonis dengan 4 tahun penjara serta didenda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
8. Hadi Susanto divonis dengan 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp106 juta.
9. Afdhal Fauza divonis dengan 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
10. Sugiarto divonis dengan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp117 juta.
11. Syamsul Fajrih divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan dan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117 juta.
12. Bambang Triyoso divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta.
Editor: Kastolani Marzuki