12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Bervariasi 4-5 Tahun, Ini Daftarnya
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan menerima dengan vonis atau putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. "Kami menerima, karena putusan majelis hakim itu hampir sama dengan tuntutan kami," kata JPU Arif Suhermanto.

Berikut daftar 12 mantan anggota DPRD Kota Malang yang divonis:
1. Diana Yanti divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta.
2. Een Ambarsari divonis hakim dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara serta terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta.
3. Ribut Haryanto divonis dengan 4 tahun dengan denda Rp200 Juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa juga dijerat dengan uang pengganti sebesar Rp65 juta.
4. Imam Ghozali divonis dengan 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp52 Juta.
5. Mohammad Fadli divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp67 juta.
6. Asia Iriani divonis 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp105 juta.
7. Indra Tjahyono divonis dengan 4 tahun penjara serta didenda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
8. Hadi Susanto divonis dengan 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp106 juta.
9. Afdhal Fauza divonis dengan 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
10. Sugiarto divonis dengan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp117 juta.
11. Syamsul Fajrih divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan dan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117 juta.
12. Bambang Triyoso divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta.
Editor: Kastolani Marzuki