11 Hari PPKM Darurat di Kota Malang, Kapolresta Klaim Angka Kriminalitas Menurun
MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota mengklaim pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang yang sudah berjalan 11 hari mampu menurunkan angka kriminalitas. Hal ini terlihat dari hasil Operasi Sikat yang berlangsung pada 28 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, selama PPKM Darurat, pihaknya menggelar Operasi Sikat Semeru bersama jajaran kepolisian, bersama TNI, dan Satpol PP. Tim gabungan ini aktif melakukan patroli bersama hingga ke tingkat kelurahan.
"Dengan adanya PPKM, angka kriminalitas itu sebenarnya menurun. Kenapa kami sampaikan menurun, karena semua anggota kepolisian anggota TNI, Satpol PP ini di jalanan, baik itu dari pagi, siang, sore, bahkan di malam hari," ucap Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/7/2021).
Di tingkat bawah misalnya, RT RW begitu proaktif dalam menjaga lingkungannya. Apalagi mereka didampingi dengan peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kelurahan, yang menjadi keamanan hingga tingkat RT RW di Kota Malang terjamin.
"Kapolsek, camat, danramil ini juga bertanggung jawab sampai tingkat kecamatan. Sementara di kotamadya ada kapolresta, pak dandim, pak wali kota, dan pak kajari yang bertanggung jawab," ujar Kapolresta Malang yang akrab disapa Buher.
Hal ini yang disebutnya menjadi faktor angka kriminalitas bisa menurun. Berkaca pada hasil Operasi Sikat Semeru 2021, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 79 laporan dengan 51 tersangka berhasil diamankan.
"Dalam 51 tersebut, ada 12 tersangka yang masuk di dalam target Operasi Sikat Semeru 2021. Dari 51 itu, ada 30 persen lebih kurang atau lebih kurang sekitar 15 orang residivis yang memang berkali-kali melakukan tindak pidana dan ini beroperasi di wilayah Malang Raya," katanya.
Menurut Kapolresta Malang Kota, angka, kriminalitas di Malang Raya selama Operasi Sikat Semeru 2021 didominasi oleh kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), penyalahgunaan senjata tajam dan tindakan premanisme.
"Ada beberapa barang bukti, baik dari senjata tajam, handphone, kunci letter T, termasuk golok dan celurit, yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Editor: Maria Christina