10 WNA di Tulungagung Masuk Daftar Pemilih Tetap, Kok Bisa?
Senin, 12 Februari 2024 - 17:01:00 WIB
Safari Hasan menjelaskan, terkait temuan ini, KPU langsung mengusulkan pencoretan terhadap tujuh orang. Sedangkan tiga sisanya masih dikonsultasikan dengan KPU Jatim karena diduga memiliki kewarganegaraan ganda.
"Setelah kita verifikasi ulang ada tujuh yang berhasil kami sisihkan dan memang mereka bukan sebagai pemilih. Namun ada tiga yang tidak bisa kami hapus karena memiliki dokumen diduga memiliki kependudukan ganda baik KK KTP dan lainnya," katanya.
Editor: Nani Suherni