get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam! Anak dan Ayah di Probolinggo Bacok Suami dari Mantan Istri hingga Tewas

10 Fakta Suami Bacok Istri di di Malang, Nomor 7 Tak Disangka-sangka Selama Ini Harmonis

Sabtu, 16 November 2024 - 15:05:00 WIB
10 Fakta Suami Bacok Istri di di Malang, Nomor 7 Tak Disangka-sangka Selama Ini Harmonis
Polisi olah TKP pembacokan di tempat usaha martabak di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (Foto: Avirista Midaada / MPI)

"Yang perempuan itu bekerja keras, keduanya sama-sama ulet, yang perempuan itu bawa nyupiri sendiri juga bisa, jualannya ramai, yang beli banyak," katanya.

Dari hasil berdagang itu, keduanya bahkan mampu membeli rumah, tanah dan mobil. Makanya beberapa tetangga sekitar juga tak menyangka peristiwa ini terjadi di luar isu atau kabar burung soal perselingkuhan korban.

8. Dengar teriakan minta tolong 

Sebelum kejadian, korban berinisial K baru saja tiba di toko dan akan menyiapkan minuman untuk kedua tukangnya. Tapi saat mempersiapkan minum itu tiba-tiba mereka mendengar teriakan minta tolong darı korban.

"Kejadian jam 9 pagi tadi. Dengar minta tolong saja, saya lihat awalnya kesetrum, tapi tiba-tiba (si terduga pelaku) langsung pakai pisau tadi (melakukan penganiayaan)," kata Safarul.

9. Pelaku Dipukul Saksi Pakai Tangga Besi 

Teriakan korban membuat saksi bereaksi. Dia lantas mengambil tangga besi yang ada di lokasi kejadian. Langkah itu diambilnya untuk menyelamatkan K yang sudah tak berdaya akibat dibacok berkali-kali.

"Saya bantu ngambil tangga besi di situ, saya pukulkan di pipinya langsung agak berhenti, saya teriak minta tolong. Saya ambil tangga besi itu khawatirnya diterusin, kalau diterusin sudah mati tadi," kata Safarul Khoiri.

Usai dipukul tangga besi, pelaku yang mengalami luka lantas menghentikan aksinya. Safarul dan Samsul pun berteriak meminta tolong hingga warga lain yang berdatangan mengamankan korban dan pelaku.

10. Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan dan KDRT 

Suami yang membacok istri di Malang dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan atau pasal KDRT.

"Terjadi kejadian penganiayaan pasal 351 KUHP pelaku suami darı korban. Motif masih kaki dalami, karena tadi waktu kejadian, kedua-duanya mengalami luka berat, terutama Istrinya, kalau suaminya luka ringan," ujar Iptu Andika Zanuar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut