get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

Kasus Jebakan Tikus Maut di Bojonegoro, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:41:00 WIB
Kasus Jebakan Tikus Maut di Bojonegoro, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Suasana rumah duka keluarga di Bojonegoro yang tewas tersengat listrik saat mengairi sawah. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Polres Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jebakan tikus maut yang menewaskan empat orang dari satu keluarga. Satu tersangka merupakan pemilik lahan yang memasang jebakan tikus tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKPB M Budi Hendrawan mengatakan, dua tersangka yakni S dan T selaku pemilik lahan pertanian yang memberi jebakan tikus serta pemilik rumah yang mengaliri listrik. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa lima orang saksi serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Penyidik juga telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian, serta mengamankan beberapa barang bukti. Saksi-saksi juga telah diperiksa, ada sebanyak lima orang dan dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar M Budi Hendrawan, Selasa (13/10/20).

Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga, yakni pasangan suami istri Parno (55 tahun) dan Riswati (50 tahun), serta kedua anaknya Jayadi (32 tahun) dan Arifin (21 tahun) meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus saat hendak mengairi tanaman di sawahnya. Keempatnya tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang di sawah sebelah.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut