Armuji mengaku tidak mengerti mengapa dilaporkan ke polisi. Ia bercerita, kasus itu berawal dari upayanya yang memediasi dan menelusuri laporan warga yang mengaku ijazahnya telah ditahan oleh sebuah perusahaan. "Saya konfirmasi ke dia (pelapor) malah saya dibilang penipu," katanya.
Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. Akun tersebut, merupakan milik dari Wawali Armuji. Politisi asal PDI Perjuangan itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait