SURABAYA, iNews.id - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak. Laki-laki kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari mengatakan, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023. "Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam, Jumat (7/7/2023).
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lamongan, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun. "Tepatnya sejak bulan Januari 2022," ucap Imam.
Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022. "Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," kata Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait