Dua pelaku penganiayaan guru MI di Sampang ditangkap polisi. Petugas menyita celurit yang dipakai saat beraksi. (Foto: iNews)

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (sebelumnya disebut Pasal 261 dalam naskah) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” kata AKP Eko Puji Waluyo. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya wali murid, agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur mediasi jika terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network