SAMPANG, iNews.id – Dua pelaku penganiayaan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni, orang tua murid berinisial S dan keponakannya berinisial H. Keduanya ditangkap di rumahnya Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung tanpa perlawanan berarti.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasil visum menunjukkan adanya bekas kekerasan. Setelah bukti dinyatakan lengkap, petugas bergerak mengamankan S dan H di wilayah Desa Batuporo Barat," ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (9/2/2026).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan. Salah satu yang paling menonjol adalah senjata tajam jenis celurit yang diduga sempat digunakan untuk mengancam atau dibawa saat kejadian berlangsung.
Insiden memilukan ini menimpa korban berinisial AR, seorang guru bantu atau ustaz kiriman dari salah satu pondok pesantren terkemuka yang mengabdi di madrasah tersebut. Penganiayaan ini diduga dipicu oleh ketidakterimaan pelaku terhadap perlakuan korban kepada anaknya di sekolah.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban AR mengalami luka lebam serius di sekujur tubuh, terutama pada bagian punggung dan leher. Kasus ini pun sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan luas dari kalangan pendidik serta netizen.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif pasti di balik aksi nekat mereka terhadap tenaga pendidik tersebut.
Atas perbuatannya, S dan H kini terancam kehilangan kebebasan dalam waktu yang cukup lama. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (sebelumnya disebut Pasal 261 dalam naskah) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” kata AKP Eko Puji Waluyo.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya wali murid, agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur mediasi jika terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait