"Salah syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujar Krismono.
Data rinci napi yang memperoleh remisi khusus Waisak adalah, sebanyak tujuh napi mendapat remisi satu bulan 15 hari, tiga napi mendapat remisi dua bulan, dua napi mendapat remisi 15 hari dan 9 napi mendapat remisi satu bulan. "Remisi khusus ini mampu menghemat anggaran makan napi di sejumlah lapas di Kanwil KemenkumHAM Jatim hingga jutaan rupiah," ujarnya.
Dia menyatakan, untuk jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana usai memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 mencapai Rp15,9 juta. "Dengan adanya remisi itu, kami berharap para narapidana tetap konsisten untuk berbuat baik di dalam Lapas dan kembali ke jalan yang benar," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait