Ilustrasi remisi. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 21 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) yang beragama Buddha. Pengurangan hukuman ini diberikan sebagai hadiah Hari Raya Waisak

Remisi terjadap 21 napi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu (26/5/2021). Remisi diberikan hanya untuk napi yang telah menjalani masa tahanan mulai 6 sampai 12 bulan.  

Napi yang menjalani masa tahanan maksimal satu tahun itu memperoleh potongan masa tahanan sekitar 15 hari. "Meski ada remisi, tak ada satupun napi yang memperoleh remisi bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Rabu (26/5/2021).

Dia mengatakan, bagi yang telah menjalani masa tahanan satu hingga tiga tahun mendapatkan remisi satu bulan. Untuk yang menjalani masa tahanan empat sampai lima tahun memperoleh satu bulan 15 hari dan masa tahanan enam tahun hingga seterusnya memperoleh remisi sekitar dua bulan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network