Tangkapan layar saat pelaku membawa baskom yang didiga berisi tinja dan dilempar ke rumah korban. (istimewa).

"Jika hasil pemeriksaan terbukti tidak gila, pelaku bisa dijerat dengan  pasal pidana. Namun jika tidak di temukan pasal pidana,  akan dijerat dengan pasal gangguan ketertiban umum," katanya. 

Diketahui, emak-emak warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, terekam CCTV tengah melemparkan kotoran manusia ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti. Menurut pengakuan korban, tindakan tidak terpuji itu dilakukan selama lima tahun terakhir, sejak dia menempati rumah tersebut. 

Wiwik sendiri pernah melabrak pelaku atas tindakannya tersebut. Keduanya juga dimediasi pihak desa, hingga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Namun, teguran dan peringatan pihak desa ternyata tidak membuat pelaku jera. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya, terus menerus.  


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network