SITUBONDO, iNews.id - Video seseorang bersurban membolehkan merokok dan berhubungan suami isti (jimak) saat puasa Ramadan viral di media sosial. Pada video tersebut laki-laki bersurban terlihat berceramah di hadapan beberapa jemaah di sebuah musala.
Pada video itu, laki-laki tersebut berkali-kali menyampaikan bahwa merokok di siang hari tidak membatalkan puasa. Alasannya, rokok tidak mengenyangkan.
“Karena rokok itu tidak mengenyangkan perut. Sekali lagi, Saudara-saudara bisa merokok di bulan puasa, di siang hari, karena merokok itu tidak mengenyangkan," kata laki-laki dalam video itu.
Dia juga menyampaikan bahwa suami-istri boleh berhubungan badan saat puasa. "Bagi suami-istri boleh berhubungan di siang hari di waktu bulan puasa, asalkan jangan berhubungan dengan istri orang. Sekali lagi, jika Anda dan kalian ikut dengan saya, dijamin masuk surga bersama-sama saya," ucapnya.
Ucapan laki-laki yang mengaku sebagai kiai tersebut sempat dibantah oleh jemaah. Bahkan, dia juga diminta menunjukkan dalil yang membolehkan merokok maupun berjimak itu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait