Tangkapan layar video viral pria mencubit anak kecil hingga menangis kesakitan di Surabaya. (Foto: iNews/Nursyafei)

"Jadi anaknya hiperaktif dan Bapaknya kesulitan mengendalikan lalu mencubit untuk mendiamkannya bukan karena marah," kata Rina.

Atas perbuatannya, pelaku GA dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya," ucapnya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network