Beruntung, sejumlah tokoh masyarakat dan polisi yang datang ke lokasi berhasil menyelamatkan pelaku. Setelah sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat, pelaku lalu dibawa ke kantor polisi.
Kepada polisi, tersangka HS mengakui semua perbuatannya, termasuk pernah beraksi di lokasi lain di Bangkalan. Dia mengaku hanya selalu membawa kunci T untuk membuka lubang kunci dan membawa kabur motor sasaran.
Setiap berhasil mencuri, tersangka biasanya langsung menjual kepada orang lain dengan harga rata-rata Rp2 juta. Ironisnya, uang hasil kejahatan itu hanya digunakan untuk bersenang-senang di Surabaya.
"Tersangka ini diikat di pohon dan dihakimi massa. Untungnya ada petugas datang dan diamankan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait