Tangkapan layar saat pencuri motor diikat di pohon dan dihajar warga. (Taufik Syahrawi).

BANGKALAN, iNews.id - Video seorang pencuri motor dihajar warga dengan kondisi terikat di pohon viral di media sosial. Setelah babak belur dan tak berdaya, pelaku juga nyaris dibakar. 

Beruntung aksi main hakim sendiri itu segera diketahui tokoh masyarakat dan dilaporkan polisi, sehingga pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangkalan. 

Informasi yang dihimpun, pelaku pencurian itu berinisial HS, warga Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pelaku dihajar warga di Desa Lomaer, Kecamatan Blega setelah tepergok warga hendak mencuri. 

Warga tampaknya sangat kesal karena seminggu sebelumnya pelaku juga membawa kabur motor warga di lokasi yang sama. Namun, saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran warga. 

Tertangkapnya pelaku HS kali ini berawal saat Abdul Hannan, warga desa setempat memarkir motornya di lokasi parkir Pasar Lomaer dan berlalu hendak masuk ke dalam pasar. Beberapa saat kemudian, Abdul Hannan melihat motornya dinyalakan oleh tersangka HS. 

Abdul Hannan spontan berlari mendekat dan berhasil memegangi bagian belakang motornya. Mengetahui kendaraannya hendak dicuri, korban pun meneriaki maling pada pelaku. 

Teriakan ini lalu mengundang massa dan ikut menangkapnya. Tersangka HS kemudian digiring warga dan diikat ke sebuah pohon. Di tempat itulah pelaku menerima berbagai pukulan serta tendangan warga yang murka. 

Tersangka yang sudah tak berdaya hanya bisa pasrah. Apalagi beberapa orang warga mulai berteriak agar membakar korban.

Beruntung, sejumlah tokoh masyarakat dan polisi yang datang ke lokasi berhasil menyelamatkan pelaku. Setelah sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat, pelaku lalu dibawa ke kantor polisi. 

Kepada polisi, tersangka HS mengakui semua perbuatannya, termasuk pernah beraksi di lokasi lain di Bangkalan. Dia mengaku hanya selalu membawa kunci T untuk membuka lubang kunci dan membawa kabur motor sasaran. 

Setiap berhasil mencuri, tersangka biasanya langsung menjual kepada orang lain dengan harga rata-rata Rp2 juta. Ironisnya, uang hasil kejahatan itu hanya digunakan untuk bersenang-senang di Surabaya. 

"Tersangka ini diikat di pohon dan dihakimi massa. Untungnya ada petugas datang dan diamankan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya. 

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network