Tangkapan layar temuan ladang ganja di areal hutan Gunung Semeru tertangkap kamera drone. (Foto: Ist)

"Aturan larangan dan pembatasan penggunaan drone itu sendiri sudah berlaku sejak tahun 2019. Tujuannya agar bisa menjaga fokus pendaki, tidak berganggu atau terbagi dengan adanya aktivitas penerbangan drone," katanya.

Menurutnya, penetapan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.

"Yang menjelaskan tentang jenis dan tarif PNBP, yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut terbit pada tanggal 30 september 2024 serta berlaku pada 30 Oktober 2024 secara nasional di seluruh kawasan konservasi baik taman nasional maupun taman wisata alam di seluruh Indonesia," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network