Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan guru SMP yang viral di media sosial. (Foto: Humas Polri)

Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti di lapangan, penyidik akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang, dan handphone yang digunakan saat kejadian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network