Pesta pernikahan itu berlangsung di Pesantren Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari pada Rabu 28 Juli 2021. Tuan rumah pesta pernikahan itu KH Abdullah Syamsul Arifin yang juga Ketua PCNU Jember.
Pesta pernikahan itu viral di media sosial karena digelar mengabaikan prokes dan berlangsung pada saat penerapan PPKM Level 4.
Terkait sanksi tersebut, KH Abdullah Syamsul Arifin yang dihubungi melalui telepon seluler mengaku belum bisa berkomentar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait