Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan keterangan soal sanksi penyelenggara pesta pernikahan di Pesantren Darul Arifin, Jumat (30/7/2021). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

Pesta pernikahan itu berlangsung di Pesantren Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari pada Rabu 28 Juli 2021. Tuan rumah pesta pernikahan itu KH Abdullah Syamsul Arifin yang juga Ketua PCNU Jember.

Pesta pernikahan itu viral di media sosial karena digelar mengabaikan prokes dan berlangsung pada saat penerapan PPKM Level 4.

Terkait sanksi tersebut, KH Abdullah Syamsul Arifin yang dihubungi melalui telepon seluler mengaku belum bisa berkomentar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network