JEMBER, iNews.id - Pesta pernikahan di salah satu pondok pesantren di Jember, Jawa Timur dinilai melanggar aturan PPKM Level 4. Sanksi tegas diberikan kepada penyelenggara.
"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat (30/7/2021).
Hendy yang juga Ketua Satgas Covid-19 Jember mengatakan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang. Pesta pernikahan tersebut selain melanggar PPKM Level 4 juga tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Dari sidang itu ada keputusan jelas yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tuturnya.
Hendy berharap masyarakat Jember lebih berhati-hati saat pandemi. Dia meminta jangan dilihat dari jumlah dendanya, namun sanksi ini merupakan upaya untuk melindungi keselamatan warga terutama nyawa dari penularan Covid-19.
"Saya sebagai ketua satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.
Pesta pernikahan itu berlangsung di Pesantren Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari pada Rabu 28 Juli 2021. Tuan rumah pesta pernikahan itu KH Abdullah Syamsul Arifin yang juga Ketua PCNU Jember.
Pesta pernikahan itu viral di media sosial karena digelar mengabaikan prokes dan berlangsung pada saat penerapan PPKM Level 4.
Terkait sanksi tersebut, KH Abdullah Syamsul Arifin yang dihubungi melalui telepon seluler mengaku belum bisa berkomentar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait