Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mengambil tindakan awal untuk mencegah gangguan keamanan. Dia juga mengapresiasi langkah cepat warga yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Kami tentunya juga berharap masyarakat cepat melapor, dan masyarakat diperbolehkan mengambil tindakan pertama untuk mencegah gangguan keamanan, untuk mencegah potensi kriminal,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, lima warga yang terlibat dalam upaya menjaga ketertiban itu mendapat penghargaan dari Polresta Malang Kota atas kontribusi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Malang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait