"Tetap semangat perempuan Indonesia, mari bangkit bersama dengan adanya UU TPKS. Ini merupakan tonggak awal dihapusnya kekerasan seksual dan mari berjuang bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kekerasan seksual," tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (12/4/2022), Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait