Mobil mewah milik crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, tersangka kasus robot trading ATG yang disita polisi. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial FS dan RS dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo pada Senin (20/3/2023). Keduanya akan dikonfirmasi terkait penjualan mobil dan jam tangan mewah milik Wahyu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut ada tambahan informasi mengenai aset-aset mewah yang telah digadaikan Wahyu Kenzo. Aset itu berupa jam tangan mewah seharga Rp8-14 miliar dan beberapa mobil mewah seperti Lamborghini, Ferrari, hingga Rolls-Royce.

"Dari hasil pemeriksaan tambahan terhadap Wahyu Kenzo ada beberapa unit super car atau mobil mewah, jam tangan mewah seharga antara Rp8 sampai 14 miliar, yang sudah digadaikan dan dijual kepada seseorang," ujar Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023).

Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang, mengatakan kedua orang yang membeli atau menerima penggadaian mobil dan jam tangan mewah milik Wahyu Kenzo yakni FS dan RS.

"Inisial FS dan RS, yang ini memiliki satu showroom ataupun tempat penjualan kendaraan mewah, mobil mewah. Akan kita lakukan pemeriksaan undangan pemeriksaan hari Senin depan," katanya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara robot trading ATG milik Wahyu Kenzo. Selain Wahyu Kenzo, tersangka lain yakni Raymound Enovan yang menjadi founder wilayah atau manajer area.

Dia berperan mengoordinasikan para dan menerima setoran uang yang diinvestasikan anggota. Dia dijerat pasal berlapis dan telah ditahan di Mapolresta Malang Kota.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network