Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai penerima suap, serta Dirut RSUD Yunus Mahatma dan kontraktor bernama Sucipto sebagai pemberi suap.
Dalam OTT yang digelar pada 7 November lalu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari tangan Dirut RSUD Yunus Mahatma yang rencananya akan diserahkan kepada Bupati Sugiri.
Selain itu, Yunus juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Sekda Agus Pramono. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp1,3 miliar, seluruhnya diduga untuk memperpanjang masa jabatan Dirut RSUD.
Hingga Selasa sore, proses penggeledahan masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait