Terdakwa Setu dan Mohammad Thoha saat mengikuti sidang secara online, Senin (30/1/2023). (Hari Tambayong).

Kuasa hukum korban Muin Zachry, Dewi Mahalia, mengaku tak puas atas tuntutan JPU pada sidang tersebut. Alasannya, akibat perbuatan dari terdakwa, korban mengalami stres, bahkan istri Muin Zachry sampai meninggal dunia. 

Sebab, uang dalam tabungan tersebut rencananya akan digunakannya untuk biaya pengobatan istri Muin yang sedang mengalami sakit komplikasi. "Saya maunya seberat-beratnya. Sebab, uangnya ini nggak kembali. Saya mau BCA mengembalikan uang yang hilang," katanya. 

Diketahui, seorang tukang becak bernama Setu mengelabui teller BCA dengan membawa buku tabungan, KTP, mengaku sebagai Muin Zachry untuk mencairkan uang tabungan sebesar Rp320 juta. Tindakan Setu ini dilakukan atas suruhan Mohammad Thoha yang kini juga menjadi terdakwa. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network