SURABAYA, iNews.id - Dalang pembobolan rekening nasabah Bank Central Asia (BCA), Mohammad Thoha, dituntut empat tahun penjara. Sementara tukang becak, pelaku pembobolan, Setu, dituntut lebih ringan, yakni satu tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar secara online, Senin (30/1/2023). "Menuntut terdakwa Mohammad Thoha dengan pidana penjara empat tahun penjara," katanya.
Tuntutan itu diberikan karena akibat persekongkolan itu, korban Muin Zachry menderita kerugian hingga Rp320 juta.
Sementara itu, tuntutan terhadap Setu jauh lebih ringan karena dia hanya orang suruhan. Pertimbangan lainnya, Setu juga sudah lanjut usia (lansia).
Pada persidangan itu kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait