Kondisi bangunan musala ambruk di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo yang menimbun puluhan korban. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR RI menegaskan proses hukum harus ditegakkan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam tragedi musala ambruk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kejadian ini merenggut 54 korban jiwa dan 13 lainnya masih dalam pencarian hingga Senin (6/10/2025) siang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan, lembaganya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri penyebab ambruknya gedung empat lantai di Ponpes Al Khoziny tersebut.

“Jika memang ada pelanggaran hukum, Komisi VIII mendorong agar diselesaikan melalui jalur hukum. Karena ini menyebabkan meninggalnya para santri,” ujar Singgih kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Dia menekankan, tragedi kemanusiaan yang menewaskan lebih dari 50 santri itu harus menjadi perhatian serius semua pihak. Pemeriksaan teknis maupun hukum wajib dilakukan secara transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

Meski demikian, Singgih menegaskan Komisi VIII DPR tidak memiliki kewenangan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran dalam peristiwa ini. Menurutnya, penentuan pelanggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat hukum dan lembaga teknis terkait.

“Kami serahkan ke penegak hukum, karena itu sudah menjadi ranah mereka,” katanya.

Dia berharap proses investigasi berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun, baik dalam pengumpulan bukti maupun pemanggilan pihak-pihak terkait.

Politisi Partai Golkar itu juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pengelola pondok pesantren di Indonesia agar peristiwa tragis di Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran berharga.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network