Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat memberikan keterangan pers terkait ambruknya musala di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri. (Foto: Polda Jatim).

"Saat ini ,tim sedang bekerja melakukan penyelidikan peristiwa di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Tim yang dibentuk ini adalah gabungan dari Ditreskrimum dan Reskrimsus Polda Hatim," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dikutip dari Polda Jatim, Kamis (9/10/2025).

Dia menjelaskan, dalam proses hukum, Polda Jatim menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Selain itu juga akan diterapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dalam persyaratan teknis bangunan," ucapnya.

Tragedi ini menelan korban sebanyak 171 orang, terdiri dari 67 korban tewas dan 104 korban selamat. Proses identifikasi masih berlangsung.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network