Kuasa hukum KH Nawawi Maksum, Gigih Bijakso Pranoto saat melaporkan kasus SARA ke Polres Bondowoso. (Foto: iNews TV)

Polres Bondowoso membenarkan adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik tersebut. 

"Laporan sudah kami terima. Saat ini Satreskrim Polres Bondowoso sedang mempelajari berkas beserta barang bukti yang diserahkan untuk selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan," kata Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network