Kakek Suyatno (58) terdakwa kasus pencurian ayam milik kades divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (7/2/2024). (Foto: iNews)

Sebelum terdakwa ditahan dan kasunya masuk pengadilan, Kholifah mengaku sudah melakukan upaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun semuanya gagal.

“Kami sudah berupaya kekeluargaan di kantor balai desa, ada saksinya Bapak Bhabinkamtibmas. Dia (terdakwa) tidak mau, bahkan katanya dikasih uang Rp1 miliar pun dia tak mau mengaku,” ujar Siti Kholifah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Siti juga menegaskan ayam yang dijual terdakwa di pasar dengan harga Rp130.000 merupakan miliknya. Sebab ada ciri khusus yang tidak sama dengan ayam lain, selain itu juga di punya bukti lainnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network