Kakek Suyatno (58) terdakwa kasus pencurian ayam milik kades divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (7/2/2024). (Foto: iNews)

BOJONEGORO, iNews.id - Kakek Suyatno (58) terdakwa kasus pencurian ayam milik kepala desa (Kades) Pandantoyo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (7/2/2024). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mahendar Prabowo Putero itu menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat terhadap kakek Suyatno. Hakim menilai dakwaan jaksa tidak cermat atau kabur.

"Dakwaan jaksa dianggap tidak cermat atau kabur," kata Mahendar.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammah Hanafi mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan kliennya tanpa syarat. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan. 

"Kita mengapresiasi putusan hakim, sudah berani memutus bebas terdakwa," katanya.

Menyikapi putusan hakim penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan perbaikan dakwaan atau tidak.

Diketahui, Kakek Suyatno dipenjarakan setelah didakwa mencuri seekor ayam milik Kades pandantoyo Siti Kholifah. Suyatno ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 januari 2024. Penahanan dilakukan dengan alasan agar terdakwa tidak melarikan diri.

Kasus pencurian seeekor ayam itu terjadi November 2022. Polisi dan kejaksaan sebelumnya sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu hingga ahirnya terdakwa dijebloskan ke penjara dan diseret ke meja hijau.

Kades Pandantoyo, Siti Kholifah mengatakan, dia melaporkan kakek Suyoto lantaran tidak mengakui mencuri ayamnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network