Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Agung Wibowo lalu menerbitkan sertifikat palsu untuk korban. Sementara yang asli sudah diproses pembeli di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanpa sepengetahuan ahli waris.
Akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu. Tak butuh waktu lama, Polda Jatim berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian.
"Tersangka kami amankan di Solo," ujar Rachmat.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait