Makelar tanah Agung Wibowo dihadirkan saat pemaparan kasus penipuan di Mapolda Jatim. (Foto: Istimewa) 

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap makelar tanah, Agung Wibowo (42), asal Surabaya lantaran diduga melakukan penipuan terhadap Miftaur Roiyan warga Sidoarjo sebesar Rp43,7 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli mobil-mobil mewah dan barang antik dan koleksi pribadi.

Tiga bidang tanah yang dimakelari Agung berlokasi di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektare.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka mengelabui Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta. 

"Tersangka bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar jual beli tanah," katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

Tersangka mengiming-imingi korban bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar. Korban akhirnya tergiur. 

Untuk meyakinkan korban, tersangka telah memberikan lima cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar. Tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada tersangka.

Apesnya, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata juga tidak bisa dicairkan oleh korban. 

Setelah menguasai SHM, tersangka lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli. Tersangka mendapat imbalan uang Rp43 miliar. 

"Uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah," ujar Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.

Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Range, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga sepeda motor. 

"Tersangka juga memakai uang hasil penipuan itu untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp250 juta," kata Rachmat. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network